JAKARTA (Berita): Terkait dengan pemberantasan perjudian daring (sebelumya disebut judi online) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya yang dimuat di website OJK Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya pada pertemuan dengan wartawan secara daring dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya Kamis (4/9/2025) juga diungkap oleh Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner terkait pemblokiran rekening ini.
Menurut Dian, OJK terus melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud. (wie)













