Polsek Sunggal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong

  • Bagikan
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong Sabtu (13/9/2025). Berita Sore/muslim lubis

MEDAN (Berita): Polsek Medan Sunggal menggelar rekonstruksi ulang Kasus Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong dengan 11 adegan Sabtu (13/9/2025)

Rekontruksi ulang kasus pembunuhan terhadap Wahyu Pranata, 26, pekerja panglong yang terjadi di Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, Kab. Deliserdang dengan memperagakan 11 adegan.

Reka ulang diperankan oleh pemeran pengganti yang dihadiri kedua pelaku masing masing yaitu Tua Panjaitan alias Maridon, 45, dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan, 20.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH yang memimpin rekontruksi ulang tersebut didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,
MH serta jaksa Labuhan Deli Surya Siregar, SH yang disaksikan keluarga korban.

Dalam adegan yang laksanakan dari tahap 1 sampai dengan peragaan tahap 6 diketahui pelaku sudah merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza dengan menyiapkan obeng dan pisau.

Setelah rencana tersebut tersusun dengan baik. Pelaku Maridon dan Hendra pun bertemu dengan saksi Reza dan korban Wahyu di suatu tempat dengan berujung perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, diketahui ada adegan ke 7 Hendra (pelaku) tak mampu melawan Reza dan Wahyu. Selanjutnya di adegan yang ke 8 diketahui tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka Hendra kalah.

Sehingga tersangka Maridon melakukan perlawanan terhadap Saksi Reza dan korban Wahyu, sehingga terjadi penusukan dengan obeng terhadap korban Wahyu.

Selanjutnya rekonstruksi pada adegan yang ke 8 hingga adegan yang ke 11 diketahui tersangka Maridon pulang ke rumah usai melakukan penikaman terhadap korban Wahyu. Aksi pembunuhan berencana ini terjadi Rabu (4/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di Jalan besar Tanjung Desa Tanjung Selamat Kec.Sunggal, Kab.Deliserdang.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *