JAKARTA (Berita): Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan
Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)
yang disampaikan Investigator KPPU.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Kamis (11/9/2025).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi serta dihadiri oleh seluruh anggota majelis dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat
Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli, yang dilaksanakan hari
ini, Kamis (11/9/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti
secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file, sementara 1 Terlapor belum
menyerahkan tanggapan namun telah menyampaikannya secara lisan di depan
persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 pukul 08.30 WIB.
Sementara itu 1 Terlapor sampai sidang hari Kamis (11/9/2025) berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya
keterangan dari bersangkutan.
Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para
Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025
dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage). (wie)













