Polsek Pulau Raja Amankan Eksekusi Tanah Di Desa Rawasari

  • Bagikan

ASAHAN (Berita): Pengadian Negeri (PN) Tanjungbalai berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah seluas lebih kurang 1.232 m2 di Dusun III Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (22/8/2025).

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan oleh Panitera PN. Tanjungbalai berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 2/Pen. Eks.Pdt/2025/PN-Tjb, tanggal 12 Agustus 2025, tentang pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas Surat Permohonan Eksekusi tanggal 28 Oktober 2024, perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G/2023 PN. Tjb, tangga 3 Jui 2023, Jo. Nomor. 475/PDT/2023/PT.MDN, tangga 20 September 2023, Jo. Nomor : 2598/PDT/2024, tanggal 29 Juli 2024.

Dalam perkara antara Ir Sahala Mullop Sormin sebagai Pemohon Eksekusi lawan Refina/Isteri Al. Drs James Ganda Sormin dan kawan-kawan sebagai para Termohon Eksekusi.

Berdasarkan pengamatan wartawan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dilaksanakan oleh Panitera PN. Tanjungbalai, Osdin Sidahuruk, SH, MH, Elida Supiani, SH, Manasar Siagian, SH dan Zakwan Ahmadi.

Kegiatan eksekusi mendapat pengamanan dari Personil gabungan Polsek Pulau Raja, Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi S., SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit dengan sebanyak 28 orang anggota.

Eksekusi berjalan lancar dan kondusif, karena selain tanpa penghalangan dari termohon yang tidak hadir juga barang-barang milik termohon sudah bersih dari dalam bangunan rumah yang akan dirobohkan.

Sehingga prosesnya merupakan upaya paksa yang dilakukan pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan tergugat tidak hadir (aamaning), maka dilakukan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya penggungat) dengan aman dan lancar.

Eksekusi diawali pembacaan putusan eksekusi, dilanjutkan penetapan eksekusi dengan merobohkan bangunan rumah semi permanen dalam tempo lebih kurang setengah jam rata dengan tanah.

“Proses eksekusi dari sejak dimulai hingga selesainya berjalan lancar tanpa kendala apapun,” ungkap Iptu Anwar Sanusi. (min)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *