Kapolda Sumut Paparkan Penangkapan Sabu 40 kg

  • Bagikan
Ekspos tangkapan Sabu seberat 40 kg saat di paparkan
Ekspos tangkapan Sabu seberat 40 kg saat di paparkan

MEDAN :(Berita): Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. Martuani sormin. M.Si, memaparkan tangkapan sabu seberat 40 Kg jaringan antar Provinsi.Senin (20/7)

Penangkapan yang dilakukan oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jaringan antar provinsi di salah satu penginapan di jalan Wahid Hasyim Kel.Sei Sekambing -D Kecamatan Medan Petisah.

Dari informasi tersebut,Kapolsek Medan baru yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru beserta pernonil unit Reskrim Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan Dua buah tas ransel warna Hitam. Setelah di lakukan pemeriksaan dari Dua buah tas Ransel tersebut petugas mendapatkan 40 Buah Bungkus warna Hijau yang berisikan sabu seberat 40 KG.

Selanjutnya petugas juga mengamankan Satu (1) unit Mobil Avanza warna Hitam.5 Unit Hand Phone,3 buah jam tangan ,4 buah dompet serta belasan KTP.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin.Msi, yang di dampingi JPU Polda Sumut serta Kapolrestabes Medan Kombes.Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol.Aris Wibowo.Sik.MH, dalam Ekspos paparannya menyebutkan bahwa Polsek Medan baru berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis sabu antar provinsi yang mencakup wilayah kota kota besar di Indonesia.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Sabu seberat 40 kg yang dikemas dalam bungkusan warna Hijau sebanyak 40 Bungkus”sebut Kapolda.

Selain sabu,petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, MRF (23) warga Aceh sebagai Kurir, RS (23) warga Aceh Sebagai Supir, W (49) warga Surabaya berperan sebagai kurir penjemput dan HA warga Surabaya yang merupakan sebagai supir kurir.

Dari keempat pelaku satu diantaranya yang berinisial MRF terpaksa di lakukan tindakan tegas dan tertembak mati, karena saat di lakukan pengembangan untuk mencari pelaku inisial A yang merupakan pengendali jaringan pelaku mencoba merebut senjata salah seorang petugas, sehingga petugas melakukan penembakan yang mengenai bagian dada, sebut Kapolda.

Para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2)Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama  20 tahun.Pungkasnya.(ML) 

  • Bagikan