JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia Kamis (14/8/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (16/8/2025).
Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh
Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.
Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi
besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara.
Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh
Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023
hingga 11 Maret 2025.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda
pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang
digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan.
Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dengan nama Pinjolnya adalah Singa, Danai, Akseleran, Aktivaju, Alam Sharia, KlikA20, Amartha, Sokusiku, Indodana, Cashcepat, Maucash, Batumbu, Indofund, Restock, Cicil, Boost, Crowde, DanaBagus, Danakini dan PinjamanGo.
Kemudian DanaSyariah, Danabijak, Doeku, Duha Syariah, Esta Kapital, Ethis, Dumi, IVOJI, Pinjam Modal, Edufund, Fintag, Kreditor, Gradana, Avantee, Klik Kami, Cairin, IKI Modal, Danacita, Dompet Kilat,
Selanjutnya, Easycash, OVO Finansial, Indosaku, AdaPundi, 360 Kredit, Dana Merdeka, Julo, Kawan Cicil, Klikcair, Komunal, Gandeng Tangan, KrediFazz, Kredit Pintar, Pinjam Gampang, Rupiah Cepat, Kredinesia, Pinjam Yuk, Lahan Sikam, DanaRupiah dan
Lentera Dana Nusantara.
Ada lagi Grow, Lumbung Dana, KoinWorks, Findaya, Crowdo, Mekar, Modalku, Modal Rakyat, danaIN, Finmas, Danamas, AdaKami, KTA Kilat, Pintek, KlikUMKM, Asetku, Papitupi Syariah dan Uatas. Seterusnya, Pohon Dana, Pinjamwinwin, Qazwa.id, FinPlus, Samir, Sanders One Stop Solution, SamaKita, AwanTunai, BantuSaku, Invoila, Ada Modal, Modal Nasional, PinjamDuit, UKU, Toko Modal, KreditPro, TrustIQ dan UangMe.
Deswin mengatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. (rel/wie)













