BATUBARA (Berita): Polres Batubara dan Personil terus memonitoring serta melakukan antisipasi di seluruh Kilang Padi wilayah hukum Polres Batubara agar tidak menimbun beras dan tidak menaikkan harga bahan pokok penting di wilayah Symut.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, SIK, MH, MSc menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui
Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi, SH Kamis (14/8/2025).
Dasarnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/692/KPTS/2021 tanggal 03 November 2021 tentang Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: Sprin/42/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tim memonitoring antisipasi kenaikan harga bahan pokok penting di wilayah Sumut.
Tim monitoring melakukan pengecekan stok beras di gudang/kilang padi di Kabupaten Batubara oleh Personil Satlantas Reskrim Polres Batubara.
Gudang dan kilang padi yang dicek diantaranya Kilang Padi Semangat di Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan stok 7.000 kg beras medium Cap Phoenix Delima.
Kilang padi Tani Sejahtera di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dengan Stock 20.000 kg merek beras Cap Buah Pinang. Kilang padi Setia Budi di Desa Mandarsyah stok 10.000 Kg beras merek Cap Dua Naga dan Cap Nona Manis.
Kilang padi Budi Jaya di Desa Mandarsyah stok 15.000 kg merek Cap 555, Kilang padi Idama di Desa Bandar Tinggi stok 30.000 kg merek beras Cap Idama.
Kasat Reskrim Polres Batubara menegaskan
jangan coba-coba saat ini di kilang padi membuat stok beras pada gudang miliknya. “Setelah memproduksi beras, maka langsung dijual kepada masyarakat berdasarkan permintaan pasar,” katanya. (als)













