Bongkar Rumah Warga, Mantan Napi Asimilasi Ditembak

  • Bagikan
Tersangka MK alias Ain, mantan Napi asimilasi,  pembobol rumah warga yang ditembak oleh personil Reskrim Polsek Medan Labuhan, Sabtu (18/7). Beritasore/Ist
Tersangka MK alias Ain, mantan Napi asimilasi,  pembobol rumah warga yang ditembak oleh personil Reskrim Polsek Medan Labuhan, Sabtu (18/7). Beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Pasca ke luar dari rumah tahanan negara (Rutan), mantan narapidana berinisial MK alias Ain ,25, warga Jl. Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/7) dinihari terpaksa ditembak oleh personil Polsek Medan Marelan.

Pasalnya, mantan napi yang bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19 melawan petugas saat hendak ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah warga di Jl. Marelan Raya Lingkungan II Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari menyebutkan, tersangka MK alias Ain bersama temannya Ir alias Putra (masih diburon) dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah

Siti Kholidah ,44, di Jl. Besi Ujung tanah garapan Kelurahan Tanah Enam Ratus dengan laporan pengaduan (LP) No LP/526/VII/2020/PEL.BELAWAN/SEK Medan Labuhan tertanggal 17 Juli 2020.

“Kedua pelaku membongkar rumah korbannya setelah mencongkel jendela. Selanjutnya, kedua pelaku menggondol 1 unit sepedamotor dan dua handphone,” jelas Kompol Edi Safari.

Setelah korban melapor ke Polsek Medan Labuhan, tambah Edi Safari, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya identitas kedua pelaku diketahui. Tersangka MK alias Ain ditangkap saat berada di kawasan Jl. Monel Anwar Kel. Terjun Kec. Medan Marelan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka MK alias Ain  selanjutnya dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan temannya Ir alias Putra sekaligus keberadaan sepedamotor hasil curian namun di tengah perjalanan, tersangka MK alias Ain mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa kakinya ditembak petugas.

Dari tersangka MK, polisi menyita sebilah pisau dan obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela serta sepotong kaus warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.

Saat diinterogasi, tersangka MK mengaku dirinya baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Binjai pada Maret 2020 lalu karena mendapat program asimilasi dan melakukan pembongkaran rumah warga. Dari rumah korban, pelaku menggondol sepedamotor dan  sepedamotor hasil curian telah dijual oleh tersangka Ir di kawasan Stabat dan dirinya mendapat bagian Rp.1.500.000 sedangkan dua unit handphone diambil oleh tersangka Ir.(att)

  • Bagikan