BATUBARA (Berita): Diduga tambang galian tanah uruk tidak memiliki izin, Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara menghentikan aktifitas itu dengan mengamankan dua unit excavator milik pelaku Minggu (27/7/2025).
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan S.T membenarkan pengamanan dua excavator
dan lima orang terduga pelaku oleh Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Ipda Doni Irawan SH, MH
di Dusun VI Desa Pare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Terduga pelaku yakni berinisial S, 30, warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, S, 51, warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Kemudian seorang perempuan inisial RD, 45, warga Desa Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya RS, 39, warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dan P, 64, warga Desa Pare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
AKP Tri Boy menjelaskan kronologis penangkapan atas dasar Laporan dan Informasi Team Opsnal Unit IV Tipidter dimana terdapat hasil galian tambang berupa tanah uruk yang tidak memiliki Izin. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap truck yang membawa tanah uruk melintas di Dusun VI Desa Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, barulah dilakukan penangkapan.
Saat itu, petugas mempertanyakan kepada super truck terkait surat izin, para supir tidak dapat menunjukkan izin-izin. Mereka hanya mengaku membeli tanah uruk dari tangkahan inisial HZ yang berada di Dusun VI Desa Sipare-pare untuk dijual ke masyarakat.
Tidak membuang-buang waktu ,Tim Opsnal langsung membawa operator alat berat ke Moko Polres Batubara guna diproses lebih lanjut. (als)













