LANGKAT (Berita): Kegiatan program pemberdayaan masyarakat diduga fiktif atau tidak dilakukan oleh pemerintah desa di wilayah Teluk Aru Kabupaten Langkat.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa. Dana tersebut diambil dari APBN untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut mulai mencuat di sejumlah desa yang berada di salah satu kecamatan wilayah Teluk Aru, Kabupaten Langkat.
Pasalnya, PMDK Langkat mengadakan kegiatan “Pelatihan Pembuatan Pupuk dan Budi Daya Tanaman Pangan” dengan menggunakan anggaran Dana Desa selama dua hari, ternyata dilaksanakan hanya satu hari.
Pantauan di lokasi, kegiatan tersebut diadakan pada Senin (30/5/2025) sampai Selasa (1/6/2025 ) lalu di cafe salah satu kecamatan wilayah Teluk Aru . Para peserta kegiatan tersebut masing-masing mewakili setiap desanya berjumlah sepuluh orang, dari sembilan desa .
Diduga, hari pelaksanaannya fiktif. Hanya dikerjakan satu kali saja, yaitu pada hari Selasa (1/6/2025).
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kegiatan tersebut hanya dikerjakan pada hari Selasa saja .
‘Betul , acara ini cuma satu hari ini saja, hari Selasa. “Mereka cuma bayar nasi kotak seharga 35 ribu rupiah per kotak termasuk air mineralnya,” terangnya.
Kepala Bidang PMD Langkat, Selfian Ardy yang hadir mewakili PMDK Langkat ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp , Minggu (22/6/25) belum menjawab hingga berita ini ditulis.(bap)













