Aset Kripto Mengandung Risiko Kerugian Substansial

  • Bagikan
Oplus_131072

JAKARTA (Berita): Investasi dalam aset kripto dapat memberikan potensi keuntungan yang signifikan, namun juga mengandung risiko kerugian yang substansial.

“Oleh karena itu calon konsumen aset kripto wajib memiliki pemahaman yang memadai sebelum melakukan transaksi. Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa (4/3/2025).

“‘Tidak ada pihak atau otoritas yang dapat menjamin hasil dari transaksi aset kripto, baik dalam hal keuntungan maupun kerugian,” kata Hasan lagi

Dia berbicara pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar secara hybrid, online dan offline zoom.

Selain Hasan, narasumber pada konferensi pers itu seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dihadiri wartawan dari seluruh Indonesia secara zoom yang sehari -hari meliput di OJK Pusat dan daerah.

Hasan menjelaskan sejarah aset digital bermula pada tahun 1998 ketika Nick Szabo mengusulkan gagasan ‘bit gold’, bentuk mata uang digital yang terdesentralisasi bertujuan untuk menciptakan mekanisme pembayaran yang bebas dari otoritas pusat.

Satu dekade kemudian, Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang digital peer-to-peer yang diciptakan menggunakan teknologi blockchain tanpa otoritas pusat untuk mengaturnya.

Satoshi Nakamoto mendefinisikan cryptocurrency sebagai “a chain of digital signatures”. Sekitar dua tahun kemudian, Bank Indonesia mendefinisikan cryptocurrency sebagai “virtual currency” atau “mata uang yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter melalui proses mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

“Di Indonesia, cryptocurrency tidak diakui secara hukum menjadi alat pembayaran yang sah maupun sebagai mata uang resmi,” terangnya.

Sejarah Aset Digital

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.

Aset Kripto Dalam Cakupan Aset Keuangan Digital

Aset kripto dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

Pendekatan terhadap aset kripto berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Berdasarkan laporan Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) tahun 2024 diketahui bahwa 43,30 persen yurisdiksi belum mengatur aktivitas aset kripto, 44,10 persen yurisdiksi telah mengatur, dan 12,60 persen sisanya melarang aktivitas tersebut.

Pendekatan Global Terhadap Regulasi Aset Kripto

Terdapat tren umum menuju penyesuaian pengaturan aset kripto dan perluasan lingkup pengaturan, dari sebelumnya berfokus pada program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan kustodian diperluas hingga mencakup perdagangan, integritas pasar, dan aspek lainnya.

Over The Counter
Perdagangan over the counter (OTC) adalah metode pertukaran aset kripto secara langsung antara dua pihak, tanpa melibatkan pertukaran terpusat.

Dalam praktiknya, broker biasanya berperan sebagai perantara, menghubungkan pembeli dan penjual. Para pihak terlebih dahulu melakukan negosiasi mengenai persyaratan seperti kuantitas, harga, mekanisme penyelesaian, dan waktu transaksi.

Mekanisme Perdagangan Over The Counter

On The Counter atau sering disebut dengan exchange-based crypto trading atau spot trading berlangsung pada platform terbuka yang memiliki buku pesanan, dan menawarkan transparansi, namun dengan privasi yang lebih terbatas.

Pada metode ini pembeli dan penjual dapat memperdagangkan satu aset kripto dengan aset kripto lainnya, atau menukarnya dengan dana fiat.

Buku pesanan menampilkan pesanan beli dan jual yang secara langsung mempengaruhi harga aset kripto.

Manfaat Aset Kripto
Inklusi Keuangan: Meningkatkan akses terhadap layanan keuangan, termasuk bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh institusi keuangan tradisional.

Transparansi: Teknologi blockchain memberikan transparansi yang lebih tinggi dibandingkan sistem keuangan tradisional.
Efisiensi Biaya: Transaksi lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan perantara seperti bank sentral atau institusi keuangan lainnya

Keamanan: Teknologi kriptografi memberikan perlindungan terhadap manipulasi data dan transaksi.

Fleksibilitas: Transaksi dapat dilakukan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, memungkinkan pengguna bertransaksi kapan saja tanpa terikat jam operasional.

Potensi Inovasi: Mendorong perkembangan ekonomi digital dan teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi sistem keuangan secara keseluruhan.

Akses Global: Siapa pun dengan akses internet dapat berpartisipasi dalam pasar aset digital tanpa batasan geografis.

Risiko Aset Kripto
Volatilitas Tinggi: Harga aset kripto sangat fluktuatif, sehingga dapat menyebabkan keuntungan atau kerugian signifikan dalam waktu singkat.

Risiko Kejahatan Siber: Rentan terhadap peretasan, phishing, dan kejahatan digital lainnya.

Kesulitan Teknis: Membutuhkan pemahaman teknologi dan keterampilan teknis untuk mengelola aset kripto dengan efektif.
Risiko Penipuan: Rentan terhadap skema seperti pump-and-dump dan penipuan lainnya yang dapat merugikan pengguna.

Penyalahgunaan oleh Jaringan Kriminal: Aset kripto digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penipuan investasi, meskipun proporsi ini kecil dibandingkan total transaksi global.

Tantangan Regulasi: Perubahan regulasi dan kebijakan global dapat memengaruhi nilai dan legitimasi aset kripto.

Keputusan Impulsif: Kecepatan transaksi yang tinggi dapat mendorong keputusan investasi impulsif, meningkatkan risiko kerugian. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *