GUNUNGSITOLI (Berita): Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (24/2/2025) pukul 17.42 WIB.
Kolaborasi ini berjalan dengan baik secara administrasi dan teknis di lapangan.
Terpidana bernama Ir. Nurbatias, 64, merupakan warga Taman Sari Block A No. 11 RT.002 RW. 001 Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, yang ditangkap di lokasi depan Masjid Sirombu Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Penangkapan ini berhasil setelah dimonitor selama 3 minggu terakhir yang didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.
Nurbatias merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No 1657K/Pid.Sus/2016 Tanggal 20 Maret 2017, ia divonis hukuman 3 bulan penjara
Kasus Nurbatias adalah penelantaran keluarga Pisikis kepada istri dan anak-anaknya dan dihukum 3 bulan. Namun dari 2017 yang bersangkutan menghindar. Dia dinyatakan buron sejak tahun 2017 sejak dia menghindar dan sejak itu dia sudah DPO
Proses penangkapan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan Terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH menjelaskan penangkapan ini berhasil setelah dimonitor Tim selama 3 minggu terakhir dengan didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.
“Proses penangkapan dilakukan Tim Kejari Gunungsitoli mendampingi Tim Kejati Kepulauan Riau setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat,” ungkapnya.
“Dia berada di Nias Barat baru sekitar 1,5 bulan, tapi deteksi keberadaannya sejak 3 minggu terakhir,” ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, kepada wartawan, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Sukarno No. 09 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (24/2/2025) malam.
Parada menjelaskan jika penangkapan ini berhasil setelah dimonitor Tim selama 3 minggu terakhir dengan didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.
“Proses penangkapan dilakukan Tim Kejari Gunungsitoli mendampingi Tim Kejati Kepulauan Riau setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat,” ungkapnya.
Sekira pada pukul 17.42 WIB Tim sampai di depan masjid Sirombu Desa Teteusa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nas Barat. s
Setelah itu Tim menelepon Terpidana Ir. Nurbatias dengan berpura-pura sebagai kurir paket. Setelah itu saat terpidana Ir Nurbatias sampai di TKP. Selanjutnya Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan,.
Terpidana kemudian dibawa kembali ke penginapan yang menjadi tempat tinggal selama bersembunyi Terpidana untuk mengambil barang-barang pribadi terpidana.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan”. Ujarnya
Pasca penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi kesehatan. Selanjutnya, akan dibawa ke Tanjung Pinang (Kejati Kepulauan Riau) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Parada menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami ingin sampaikan bahwa ini pesan kuat jika kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum di Indonesia,” tegas Parada.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Gunungsitoli berharap dapat memberikan pesan kuat bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum di Indonesia. (KZ)















