OJK Diminta Kaji Ulang Modal Inti BPD Rp3 Triliun

  • Bagikan
H Ahmad Nawardi, SAg (asal Jawa Timur), Ketua Komite IV DPD RI H Ahmad Nawardi, SAg (asal Jawa Timur), Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Pusat Aman Santosa serta Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien bersama Anggota Komite IV DPD RI lainnya dan Direktur di OJK Sumut di hotel JW Marriott Medan Senin (20/1/2025). Berita Sore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengkaji ulang kembali peraturan terkait Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp3 triliun.

“Banyak BPD yang mengeluhkan soal modal tiga triliun rupiah itu karena kalau tak tercapai maka kategorinya bisa jatuh menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” tegas H Ahmad Nawardi, SAg (asal Jawa Timur), Ketua Komite IV DPD RI H Ahmad Nawardi, SAg (asal Jawa Timur).

Ia menegaskan hal itu saat Kunjungan Kerja (Kunker) Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bersama OJK Provinsi Sumatera Utara di hotel JW Marriott Medan Senin (20/1/2025).

Rombongan Komite IV DPD RI sebanyak 15 orang disambut Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Pusat Aman Santosa serta Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien.

Ahmad Nawardi mengatakan saat ini banyak BPD yang mulai menurun keuangannya sehingga tak mampu menyediakan modal hingga Rp3 triliun. “Untuk itu, agar OJK dan stakeholder dapat mendorong sektor jasa keuangan tersebut,” katanya.

Ketentuan modal inti minimum ini tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Adapun untuk BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2024.

Menanggapi ini, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan,Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Pusat Aman Santosa mengatakan BPD yang kurang kompetitif harus selalu bersaing dengan bank-bank swasta nasional sehingga diminta menyediakan modalnya Rp3 triliun supaya mampu kompetitif di perbankan nasional.

OJK sendiri sudah diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagaimana meningkatkan kinerja BPD di daerah. “Sebenarnya banyak dana pemerintah daerah yang setor ke BPD, Bahkan Pemkab dan Pemko juga mau,” kata Aman.

Namun menurut Aman, ada solusinya agar BPD dapat memenuhi MIM Rp3 triliun yakni BPD konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Sejumlah BPD sudah melakukan. penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB antara lain pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.

Aman juga mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD.

Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien khusus BPD Sumut (Bank Sumut) saat ini modal intinya sudah lebih dari Rp3 triliun. “Bank Sumut aman,” katanya.

Anggota Komite IV juga menanyakan soal PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Terkait PNM di Sumut, Muttaqien mengatakan pembiayaan yang disalurkan sejak tahun. 2015 mencapai Rp17,5 triliun. Khusus pembiayaan Ultra Mikro tahun 2024 mencapai Rp513 miliar kepada 92.000 nasabah. “PNM di Sumut cukup besar,” jelas Muttaqien.

Rombongan Komite IV DPD RI itu sebanyak 15 orang dipimpin Ahmad Nawardi selaku Ketua Komite IV. Mereka yang hadir, Nelson Wenda, ST (Papua Pegunungan), KH Muhammad Nuh, MSP (Koordinator) Sumatera Utara, Darwati A. Gani, SE (Aceh), Cerint Iralloza Tasya, SKed. (Sumatera Barat), Dra Hj Elviana, MSi (Jambi), Dinda Rembulan, BA (Kep. Bangka Belitung).

Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com (Lampung),
Jihan Fahira (Jawa Barat), Daud Yordan (Kalimantan Barat), Larasati Moriska (Kalimantan Utara), Andhika Mayrizal Amir, SH, MKn (Sulawesi Tengah), Henock Puraro, SSos Papua, Rudy Tirtayana, SE (Papua Selatan),Eka Kristina Yeimo, SPd., MSi (Papua Tengah) danNelson Wenda, ST dari Papua Pegunungan.

OJK Sumut dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sumut Wan Nuzul Fachri dan Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJk Sumut Yusri serta Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar. Acara diakhiri dengan saling tukar cendramata. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *