DELI SERDANG (Berita): Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dari Fraksi Golkar Zul Amri,ST mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan anak.Rabu (18/10)
Sosialisasi Perda No 5 tahun 2021 yang di laksanakan sudah di Empat Dusun Desa Sei Semayang kec.Sunggal Kab.Deli Serdang masing masing di Dusun VII Pulau Rejo dan Dusun IX ,dusun XIII serta Dusun XV.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantara Tokoh masyarakat,Danramil yang di wakili Babinsa serta 500 warga masyarakat sekitar Desa Sei Semayang Kec.Sunggal
Zul Amri dalam sambutannya mengajak para orang tua agar senantiasa lebih dapat memahami secara seksama dalam mendidik anaknya.Mengingat tumbuh dan kembang pertumbuhan anak terletak dari kearifan orang tua dalam mendidik dan menjadikan anak yang berguna bagi agama,nusa dan bangsa
Menurut anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Zul Amri ST Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sangatlah penting
Mengingat Setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945, ucap Zul Amri
Amri mengatakan, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain-lain.
“Maka penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak, agar dapat diasuh dan dibesarkan, dalam lingkungan baik.
Sementara salah seorang warga br Situmorang mengucapkan terima kasih kepada Zul Amri atas kedatangannya ke dusun IX dalam mensosialisasikan Perda tentang penyelengaraan perlindungan anak,
“Kami warga Dusun IX mengapresiasi atas langkah pak Zul Amri yang mau datang ke dusun kami”ucapnya
Di tambahkannya,baru pak Zul lah yang mau datang ke tempat kami ini ucapnya mengakhiri (ML)















