BINJAI (Berita): Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berinitial Ja (34) warga Sunggal Rabu (17/5) diamankan warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Keterangan yang berhasil di kumpulkan waspada dilapangan memyebutkan, awalnya Gns (39) warga Binjai mengantarkan anaknya untuk latihan berenang di kolam renang Tirta yang berlokasi dijalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Sesampai dilokasi kolam renang korban memarkirkan sepeda motor miliknya BK 2786 RBK ditempat parkir yang ada di depan kolam renang tersebut.
Kemudian korban bersama anaknya masuk ke dalam areal kolam renang, tiba tiba mereka sedang asyik mandi mandi dikolam renang mendengar teriakan maling maling, lalu korban keluar dari dalam kolam renang. Dan melihat sepeda motornya BK 2786 RBK sudah tidak ada ladi di tempat semula.
Dilihatnya saat itu juga seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian yang berinitial JA (34) sudah diamankan oleh warga masyarakat di sekitar kolam renang, kemudian saat itu juga korban GNS membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur.
Setelah Polsek Binjai Timur menerima pengaduan tentang adanya pencurian sepeda motor tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede memerintahkan kanit reskrim Iptu J Sitanggang beserta anggotanya untuk segera ke TKP( tempat kejafian perkara).
Setelah sampai di TKP kolam renang Tirta Tim mendapatkan seorang laki-laki JA (34) yang saat itu sudah diamankan oleh warga masyarakat, kemudian Tim memboyong pelaku pencurian pemberatan ke Polsek Binjai timur bersama barang bukti berupa, berupa
1 buah kunci palsu berbentuk L
1 buah tas ransel merek polo
1 Unit Sepeda motor Honda Beat BK 2786 RBK
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansya ketika fikonfirmadi waspada Kamis(18/5), membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan JA (34) dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun, ucapnya(a03).















