P.BRANDAN (Berita) : Sebanyak 301 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pangkalanbrandan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan vaksinasi dosis I , II dan III (booster) , Selasa (8/3).
Pelaksanaan Vaksinasi Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Klas II B Pangkalan Brandan ini bekerjasama dengan Polres Langkat .
Kepala Rutan Klas IIB Pangkalan Brandan Erwin F. Simangunsong ketika dikonfirmasi mengatakan WBP yang menerima Vaksin I berjumlah 84 orang, Vaksin ke II 55 orang, dan Vaksin ke III (booster) 162 orang. Total WBP yang divaksin sebanyak 301 orang.
” Untuk WBP yang belum divaksin booster berjumlah : 133 orang,” ujarnya sembari menjelaskan pelaksanaan vaksinasi dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB sesuai dengan prokes.
Dia menuturkan, WBP yang telah selesai divaksin kemudian diberikan obat Paracetamol untuk mengantisipasi munculnya efek samping setelah mendapatkan vaksinasi.
Dia memerintahkan kepada Ka.Subsi Pelayanan Tahanan dan jajaran untuk melakukan pendataan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah divaksinasi untuk selanjutnya diterbitkan kartu vaksin.
Ka.Rutan juga berkoordinasi dengan pihak Polres Langkat untuk segera menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi warga binaan yang belum di vaksin sebanyak 133 orang. (bap)















