Wali Kota Gunungsitoli Setuju Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., MSi, didampingi Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang Pengambilan Keputusan Atas Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2029.

Dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara lisan, Penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD dan diakhiri dengan pendapat akhir Kepala Daerah.

Dilaksanakan langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, ST., MPsi., didampingi Wakil Ketua Ridwan Saleh Zega, SAP., dan Wakil Ketua Enrico Ifolala Lase, SKom, Jumat (25/7/2025).

Dalam penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa mencermati proses pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2029, maka pendapat akhir dari kami selaku Wali Kota Gunungsitoli setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dukungan yang diberikan selama proses pembahasan hingga persetujuan bersama dapat terlaksana pada hari ini,” tegas Wali Kota.

Turut Hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, dan hadirin lainnya. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *