Wakapolres Sergai Musnahkan 13,8 Kg Ganja

  • Bagikan
Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, memusnahkan barang bukti jenis ganja seberat 13,8 Kg di Mako Polres Sergai, Rabu, 28 Januari 2026. beritasore.co.id/Azwen

SERGAI (beritaaore co.id): Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, serta dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dengan berat 13.892 gram, dari total bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Sebelumnya, sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan.

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu unit handphone OPPO warna hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.

Dalam perkara ini, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menetapkan dua orang tersangka, yakni W, 35, warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S, 31, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Keduanya diamankan pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan membagi tiga tim patroli di sekitar lokasi.

Saat patroli, petugas mencurigai sepeda motor Honda Vario merah yang melintas di Jalan Desa Sei Nagalawan. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka (W) dan (S) mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial (A) dan melakukan peredaran atas perintah (E). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100.000 per kilogram untuk setiap penjemputan narkotika.

Para tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan peredaran narkotika sejak awal Desember 2025. Alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga menjadi motif utama keduanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Wakapolres Sergai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan narkoba serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *