Wakapolda Sumut Ungkap 160,6 Kg Sabu Di Asahan, Batubara Dan Tanjungbalai

  • Bagikan
Wakapolda Sumut Brigjen Pol.Rony Samtana, SIK, MTCP. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di Mako Polres Asahan dihadiri Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, MSi Kamis (08/05/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana, SIK, MTCP mengungkapkan periode 1 Januari sampai d7 Mei 2025 ada barang bukti 160,6 kg sabu terjadi di wilayah Asahan, Tanjungbalai dan Batubara.

Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan hal itu pada konferensi pers yang digelar di
di Mako Polres Asahan, Kamis (8/5/2025). Saat itu dihadiri Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, MSi.

Secara rinci Wakapolda Sumut menyebut pada periode 1 Januari – 7 Mei 2025 di tiga wilayah itu terdapat 322 kasus dengan 499 orang tersangka. Barang buktinya selain 160,6 kg sabu, ada 6 kg ganja, 45 ribu pil ekstasi dan terdapat jenis narkotika baru berupa Vape yang mengandung zat narkotika sebanyak 2000 item.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumut.

Pemkwb Batubara mengapresiasi Satres Narkotika Polda Sumut beserta Satres Polres Asahan, Batubara dan Tanjung Balai atas terungkapnya kasus tersebut sekaligus menyelamatkan barang bukti.

Selian itu, kata Wakapolda, dia juga sudah
mengimbau dan melakukan tes urine kepada OPD Batubara dan Alhamdulillah semua negatif.

Pemkab Batubara dalam waktu dekat ini
akan melakukan tes urine berkelanjutan kepada para nelayan tradisional dan nelayan-nelayan pukat di kawasan Batubara setelah melakukan tes urine kepada OPD Batubara guna memastikan memerangi penyalahgunaan narkotika tegas Bupati Batubara.

Turut hadir Walikota Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai, Kapolres Asahan, Bupati Asahan dan Kapolres Batu Bara. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *