Wabup Batubara Hadiri Paripurna Sistem Penyediaan Air Minum

  • Bagikan
Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP hadiri Rapat Paripurna Nota Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gedung DPRD Batubara Jln.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Selasa (18/11/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Rapat Paripurna Nota Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rodial dihadiri Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP Selasa (18/11-2025) mengatakan, Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP menyampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Disebutkannya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Katanya, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum prioritas utama sebut Wabub.

Hadir WAKIL Ketua DPRD Batubara Rodial,Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP, Plt Sekretaris DPRD Batubara dihadiri Kabag Risalah dan Per UU Herryawan ST, MSi, seluruh Anggota DPRD Batubara, OPD dan Unsur Forkopimda Batubara.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *