Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus YS

  • Bagikan
Teks fhoto YS (38) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Batubara Sabtu (21/6-2025).beritasore/alursyah
Teks fhoto YS (38) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Batubara Sabtu (21/6-2025).beritasore/alursyah

BATUBARA (Berita): Hasil pengungkapan Kasus Narkotika di TKP Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara YS (38) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Batubara Sabtu (21/6-2025).

Kepada Berita, Kasie Humas Polres Batubara IPTU Ahmad Fahmi SH  membenarkan YS ditangkap Dasar Laporan Polisi Nomor :LP/A/160/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2025 sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipimpin
IPTU Jimmy R Sitorus SH bersama saksi
BRIPKA Hendra,BRIPDA Rezi Saragih.

Kronologisnya berawal Petugas menerima informasi masyarakat dilingkungan nya ada dugaan peredaran Narkotika.Menindak lanjuti laporan itu, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH melakukan Penyelidikan dan pengintaian sehingga YS berhasil ditangkap bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika shabu seberat brutto 0,51 gram, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok dan  uang tunai Rp.152.000,-.Selanjutnya petugas membawa tersangka YS beserta Barang Bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *