BATUBARA (beritasore.co.id): Tim pemburu Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 2 terduga tersangka kepemilikan barang haram jenis shabu Inisial MRH (38) warga Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara bersama IH (45) warga Pasar II Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Selasa (27/1-2026).
Kepada Wartawan, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH, MH.pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara membenarkan tim Pemburu Narkoba Polres Batubara dipimpin Resnarkoba mengamankan dua terduga tersangka di TKP Dusun Bunga Desa Pahlawan kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batunara.Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / I / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 26 Sumut Januari 2026.
Kronologis kejadian Senin 26 Januari 2026
Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat, ada terduga pelaku yang sedang emiliki / menyimpan Narkotika jenis Shabu.Petugas langsung melakukan Penyelidikan serta melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba.Dari hasil pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.Petugas langsung membawa pelaku berikut barang bukti dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Pasal yang persangkakan 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023.(als)















