Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo Gagalkan Pengedaran Sabu

  • Bagikan
Tersangka saat memperlihatkan narkotika sabu miliknya di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Ist
Tersangka saat memperlihatkan narkotika sabu miliknya di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Ist

 

TANAH KARO (Berita): Belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu ke warga Karo, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan seorang pelaku diduga pemilik narkoba dari sebuah rumah di Jln. Kenangan Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Selasa (19/7) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari lokasi penyergapan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RS, 45 penduduk Jln. Penghasilan, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi. Selain pelaku tim juga menemukan dan menyita satu bungkus plastik asoy warna hitam. Setelah dibongkar, isi plastik asoy berisikan narkotika sabu berat brutto 50,13 gram dan satu unit handpone berisi percakapan transaksi barang terlarang.

“Kita berhasil menggagalkan seorang pelaku berikut barang buktinya yang diduga memiliki dan meguasai narkotika sabu yang akan diedarkan ke warga Karo,” kata Kapolres T. Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH, Senin (25/7) di Kabanjahe.

Sebelum dilakukan penyergapan terhadap pelaku berikut barang bukti narkotika sabu, tim binaan Kasat Narkoba mengaku telah menerima laporan masyarakat yang layak dipercaya sehari sebelum penyergapan. Dari keterangan masyarakat itu, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya, untuk segera terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengausai lokasi.

Setelah tim memastikan keberadaan pelaku dilokasi penyergapan, tim asuanya langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di sebuah rumah. Setelah berhasil mengamanoan pelaku berikut barang buktinya. Tim langsung memboyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Lanjut Tobing, atas perbuatan pelaku yang secara sengaja memiliki dan menguasai narkotika sabu, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(c02)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *