Batu Bara (Berita): Tim Anti Bandit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus SH kembali menangkap residivis terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / VI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 02 Juni 2023 Jum’at (02/6-2023).
Pesan WhatsApp resmi IPTU Abdi Tansar SH Plt Humas Polres Batu Bara kepada Berita mengatakan tersangka Mhd Aidil Kurbansyah Lubis alias Papung (27) warga Dusun I Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara bersama Muhammad Arya Pratama (22) warga Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara merupakan residivis kambuhan ditangkap petugas di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara usai beraksi membongkar rumah Azlin (54) warga Jln.Perintis Link V Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Vario 125cc Warna White Blue BK 6635 XAK dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg.
Saksi-saksi Syamsul (63) warga Dusun Sawo I Gg Muksin No 12 Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Aditya Nugraha (32) warga Dusun
Keluarga Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab.Batu Bara.Kronologi kejadiannya Pukul 05.00 Wib Jum’at 02 Juni 2023 di Jl. Kopertis Link V Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka.Melihat Sepeda motornya yang diparkir diruang tamu sudah tidak.Pelapor sempat melakukan pencarian tidak ditemukan.Pelapor mendapat informasi pesan Saluler dari saksi melihat Sepeda motor pelapor dibawa seseorang kearah Tebing Tinggi.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah), merasa keberatan dan membuat surat pengaduan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Honda Vario Warna White Blue dengan Nomor Mesin : JFB1E-1615680 dan Nomor Rangka : MH1JFB11DK658780 dengan Nomor Plat BK 6635 XAK an. Pemilik
Wahyudin.Tersangka bersama barang bukti kini sudah diboyong di Polsek Indrapura untuk dilakukan proses pemeriksaan.(als)















