P.BRANDAN (Berita): Tim gabungan melaksanakan razia dan penertiban Cafe dan Warung Remang Remang di Jalan Baru Alurdua. Sei Lepan dan Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan, Selasa (27/6).
Razia gabungan ini dipimpin Waka Polsek P. Brandan Iptu Rajendra Kusuma bersama Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan, SE dan Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu,SE serta Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang, SH.
Turut serta personil gabungan dari personel Polsek P.Berandan, personil Sub Den om P. Brandan, Koramil 13 P. Brandan, personil Yonif 8 Marinir Harimau Putih., Sat Pol PP Kab. Langkat.
Dinas Sosial Kab. Langkat., Staf Kec. Sei Lepan, Lurah Pelawi Utata dan staf Kec. Babalan.
Wakapolsek P.Brandan Iptu Rajendra Kusuma mengatakan pelaksanaan razia gabungan dilaksanakan atas dasar keluhan dan keberatan warga dengan aktifitas kegiatan usaha cafe dan warung tuak yang menggunakan pengeras suara serta diduga adanya tempat prostitusi.
Disebutkan, dasar keberatan warga tersebut yang juga ada disampaikan kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Agandin, SH dan direspon keluhan warga tersebut oleh Plt. Bupati Langkat memerintahkan Dinas Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Langkat melaksanakan razia gabungan bersama Forkopinca Kec. Babalan dan Sei Lepan serta aparat terkait .
Pada saat tim gabungan melaksakan razia di lokasi tersebut kegiatan dan aktivitas di lokasi keburu tutup mendadak dan pengunjung pada bubar .
Kegiatan selesai pukul 23.30 wib berjalan dengan aman dan kondusif dan tidak ada melakukan pengamanan warga dan pemilik warung maupun pemilik cafe.(bap)















