Tidak Boleh Menjual BBM Dalam Jerigen Dan Drum

  • Bagikan
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K monitoring kesejumlah SPBU ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara melalui hasil Automatic Tank Gauging (ATG) Jum'at (8/4/2022).beritasore/alirsyah
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K monitoring kesejumlah SPBU ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara melalui hasil Automatic Tank Gauging (ATG) Jum'at (8/4/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K monitoring langsung kesejumlah SPBU ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara melalui hasil Automatic Tank Gauging (ATG) masing-masing SPBU.

Hal itu disampaikan Kapolres pesan WhatsApp resmi Iptu Ahmad Fahmi SH Plt Kasie Humas Polres Batu Bara kepada Berita, Jum’at (8/4-2022).

Kapolres Batu Bara mengingatkan kesejumlah SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara agar ketersediaan BBM mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Batu Bara dan penyaluran kepada warga disesuaikan dengan ketentuan dari Pertamina.

Tidak boleh terjadi penyimpangan penyaluran seperti menjual dalam bentuk jerigen dan dalam drum,” ucap Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K.

Kemudian Kapolres juga mengingatkan kesejumlah SPBU tidak boleh terjadi penimbunan dalam bentuk apapun dan silahkan pengusaha menyalurkan BBM sesuai ketentuan izin yang dikeluarkan Pertamina.

Iptu Ahmad Fahmi SH menambahkan, diantara SPBU yang dimonitoring dan dicek yaitu SPBU 14 – 212 – 261, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras dan SPBU 13-212-110 Jalinsum Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *