JATUBARA (beritasore.co.id): S (34) warga Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara tidak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara Sabtu (21/2-2026).
Hasil penggeledahan, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka dua paket sabu ukuran sedang seberat bruto 2,30 gram, Satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah pipet modifikasi (skop), sebuah topi dan satu unit telepon seluler merek Redmi.
Kepada Wartawan, Satresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, SH, MH melalui
Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba berawal dari informasi yang diterima Petugas dari masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Tidak membuang-buang waktu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S beserta barang bukti. S terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(als)















