P. BRANDAN(Berita): Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap seorang tersangka pencuri handphone milik seorang guru, Jumat (4/9/20).
Tersangka adalah MH alias Amat, 17 warga Gg. Aman LK. II Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
MH ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian HP milik seorang guru Surya Irhamsyah SPd , 32 warga Dusun III Teluk Meku Tengah Desa Teluk Meku Kec. Babalan Kab. Langkat pada 29 Agustus 2020 lalu.
Informasi diperoleh dari kepolisian,
Pada 29 Agustus 2020, lalu, sebelumnya korban bangun tidur untuk melaksanakan Sholat subuh, tetapi terlebih dahulu korban mencari HP miliknya yang dicas di atas TV guna kebutuhan kerja besok harinya.


Namun ketika dilihat hanya tinggal charger HP nya saja dan HP sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek P. Brandan guna proses hukum selanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting dan Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP .
Pada Jumat tanggal 04 September 2020, sekira pukul 20.00 wib, team Opsnal langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa ada perlawanan di rumahnya di Jl. Teluk Meku Kel. Sei. Bilah Timur Kec. Sei. Lepan Kab. Langkat .
Saat dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya sembari menunjukkan barang bukti . Selanjutnya pelaku dan barang bukti kejahatan diamankan dan dibawa ke Polsek P. Brandan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu (6/9) membenarkan penangkapan itu. (bap)















