Tersangka Pencuri Dengan Congkel Paksa Jendela Dibekuk

  • Bagikan
Teks fhoto:Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Sitorus SH meringkus Firman alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara terduga residivis kasus pencurian dengan modus congkel paksa jendela Sabtu (26/8-2023).beritasore/alirsyah
Teks fhoto:Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Sitorus SH meringkus Firman alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara terduga residivis kasus pencurian dengan modus congkel paksa jendela Sabtu (26/8-2023).beritasore/alirsyah

Batu Bara (Berita) : Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Sitorus SH meringkus Fi alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara terduga residivis kasus pencurian dengan modus congkel paksa jendela sebagaimana Pasal 363 KUHP Sabtu (26/8-2023).

Kepada Wartawan, IPTU Abdi Tansar SH Humas Polres Batu Bara membenarkan Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim meringkus tersangka Dasar Nomor : LP/B/144 /VIII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2023 sekira Pukul 17.00 Wib TKP Jl. Dusun IV Desa Pematang Panjang atas Korban Farida Dameria Siahaan (66) Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan saksi Marthin Luther Simatupang (39) warga Lingkungan VII Desa Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.Barang Bukti 8 ( delapan ) buah jam tangan, 1 ( satu ) Unit Handphone Samsung Warna Putih,1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna crem, 1 (satu) buah topwer kecil warna putih, 1 (satu) buah kalung imitasi, 1 (satu) buah baju kaos lenggan panjang bertulisan Pemuda Pancasila,1 (satu) Linggis, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) Topi.

Kronologisnya hari Sabtu 19 Agustus 2023 korban meninggalkan rumah dan rumah saat itu kosong.Hari Selasa 22 Agustus 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, pelapor melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran diduga pelaku masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa.Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polisi.
Barang-barang milik korban yang hilang
2 (dua) buah jam tangan kuning emas,2
(dua) buah jam tangan warna silver, Perhiasan berlian berbentuk Cin-cin Listring 3 buah ,1 (satu) Cin-cin mata mutiara besar (Pengikat emas), 1 (satu) pasang kerabu Ronyok berbahan berlian, 6.kerabu mata satu berbahan Berlian, 3 (tiga ) buah kalung Emas (mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas), Uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
1 (satu) Unit Handphone samsung warna hitam dengan total kerugian sekira Rp.50.000.000 ( lima puluh juta
rupiah).(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *