Tersangka ETG Selaku PPK Kembalikan Uang 65 Juta Kepada Jaksa Penyidik Gunungsitoli

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita): Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menerima penyerahan uang

sebesar Rp 65.000.000 dari ETG selaku PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023
terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Senin (6/10).

Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe
Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari
upaya pengembalian kerugian keuangan negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan
dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku tetapi wajib
melakuman pemulihan terhadap kerugian negara dan dengan pendekatan asset tracing. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *