Pematangsiantar ( Berita ) : Terkait wabah Pandemi Covid 19 level IV di Pematangsiantar masyarakat minta Bantuan sosial para pedagang dicairkan .
Hal terebut bertujuan agar mayarakat yang mengalami kehancuran ekonomi sejak ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) secara darurat dapat meringankan beban hidup mereka.
Zainal Siahan asisten II yang mewakili Walikota Pematangsiantar mengatakan, akan memberikan bantuan kepada para pedangang yang terdampak oleh PPKM demi melangsungkan hidupnya.
Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Pematangaiantar telah berupaya dengan kemampuan yang maksimal,telah mendirikan posko posko di Kecamatan,Kelurahan, melakukan patroli tempat tempat keramaian untuk menghindari penyebaran wabah Virus Corona .
Demikian dikatakan Zainal Siahaan pada saat menerima puluhan massa Aliansi Masyarakat Pematangsiantar Bersama (AMSB), Kamis (2/9).
Disamping itu, pemerintah Kota Pematangsiantar telah melakukan pemberian Vaksin kepada masyarakat, dan menyediakan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid 19.
Jika ada warga yang meninggal akibat Covid 19 Pemerintah juga telah menyediakan kuburan masal bertempat di Rumah Sakit Umum Pematangsiantar, ujar Zainal didepan massa AMSI.
Sementara Aliansi Masyarakat Pematangsiantar Bersama (AMSB) melalui koordinator aksi Tri Aditya dalam pernyataan sikapnya mengatakan, sejak sejumlah kasus Covid 19 meningkat di indonesia khusus Kota Pematangsiantar.
Pemerintah mengeluarkan sederet peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan seputar pembatasan aktifitas mayarakat yang dianggap berpotensi menyebarkan Virus Corona di Pematangsiantar.
Menurut Kordinator aksi AMSB Tri Aditya mengatakan bahwa ketidak seriusan Walikota Pematangsiantar dalam menangani Covid 19 di Pematangsiantar, masyarakat yang mengalami kehancuran dibidang perekonomian seharusnya diberikan bantuan sosial tunai, UMKM, maupun bantuan subsidi UMKM.
Serta bantuan subidi air minum untuk meringankan beban hidup pada saat Pemerintah menetapkan Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level IV di Pematangsiantar.(Sur)















