Team Resmob Dan IT Polres Batubara Tangkap Pelempar Bus Sartika

  • Bagikan
Team Resmob Dan IT back Up Polres Batubara tangkap dua pelaku pelempar Bus Sartika,Senin (9/5/2022).beritasore/alirsyah
Team Resmob Dan IT back Up Polres Batubara tangkap dua pelaku pelempar Bus Sartika,Senin (9/5/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Pelaku pelemparan Bus Sartika jurusan Batu Bara -Medan tepatnya dibawah jembatan layang jalan Tol Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih pada Jum’at (29/4/2022) lalu yang menewaskan salah seorang penumpang Ahmad Alwi (18) warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kab.Batu Bara Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Team Resmob Dan IT back Up Polres Batubara.

Demikian Siaran Pers resmi Polres Batu Bara disampaikan IPTU Ahmad Fahmi SH Kasie Humas Polres Batu Bara kepada Berita dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Senin (9/5/2022).

Dasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/81/IV/ 2022/SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batubara / Polda Sumatera Utara.

Dengan tersangka Erikson Sianipar (37) warga Dusun V Pahang Kec.Talawi Kab.Batu Bara dengan peran otak pelaku/penyusun dan merencanakan aksi memerintahkan kepada pelaku Bonar Sinaga (28) warga Dusun I Tanjung Seri Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara berperan sebagai Eksekutor tunggal dan kedua-duanya mantan Super Bus Sartika.

Tiem Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum memerintahkan Team Resmob dan IT back Up Polres Batubara mengungkap serta mengamankan dua pelaku pada Kamis 5 Mei 2022 mengikuti berita viral di media sosial terkait pelemparan Bus Sartika dan mengakibatkan korban penumpang meninggal dunia.

Hasil lidik dan pulbaket dari pemilik Bus Sartika an. Jhon Manalu bermula info perselisihan pengusaha Bus Sartika dengan Super dikuatkan hasil penelusuran CCTV dan Ket saksi pelaku 1 orang menggunakan R2 warna hitam memakai jacket.

Team lakukan lidik dan profilling terhadap keduanya Sabtu 7 Mei 2022 melakukan upaya penindakan kerumah Erikson Sianipar di Tanjung Tiram namun tidak ditempat.

Team kembali memburu pelaku dirumah keluarganya, diperoleh informasinya keluarga pelaku telah menyerahkan pelaku ke Polsek Labuhan Ruku pada Minggu 8 Mei 2022 sekitar Pukul 00.30 Wib.

Kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan membayar Bonar Sianipar untuk eksekusi pelemparan Bus Sartika Jhon Manalu dibayar Rp. 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri.

Kejadian ini merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak ada kaitanya dengan moment arus mudik lebaran yang dapat menganggu KAMTIBMAS pemudik yang sedang melakukan perjalanan.

Pelalu pelemaran Bus Sartika kena Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara kata IPTU Ahmad Fahmi SH.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *