PALUTA ( Berita ) : Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430.851.900.
Pengembalian kerugian negara tersebut, diperoleh dari hasil pengungkapan sejumlah kasus korupsi atau tindak pidana khusus (Pidsus) yang terjadi di wilayah Kabupaten Paluta.
Hal ini disampaikan Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hindun Harahap SH, Selasa Kemarin.
Dijelaskannya, kerugian negara yang dikembalikan tersebut bersumber dari pengembalian terpidana kasus korupsi pembangunan SLB sebesar Rp 230.851.900 serta denda yang dibebankan kepada 4 orang terpidana kasus korupsi pembangunan SLB dan kasus korupsi peringatan HUT Paluta masing-masing Rp 50 juta untuk setiap orang terpidana.
Tambahnya, hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejari Paluta memiliki komitmen yang kuat dalam penindakan dan pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Paluta sebagaimana tugas dan fungsinya selaku penegak hukum.
Salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi adalah untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Lanjut Hindun, sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mengembalikan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana dan perdata, Kejari Paluta terus berupaya meningkatkan kinerja khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.
Dan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komprehensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan.
Disamping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi.
Tugas kita bukan hanya sekedar mengirim orang ke penjara, tetapi kami juga berusaha untuk me recovery aset ataupun keuangan negara. Dan selain melakukan penindakan, kita juga lebih menitikberatkan pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan negara,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Paluta untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
Sebab penanganan masalah korupsi itu bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi harus menjadi tanggungjawab bersama. (ikh)















