PEMATANGSIANTAR (Berita): Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023.
Tujuh fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuannya masing-masing dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematangsiantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (21/9) yang dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga. Dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar. Kemudian, pembacaan Hasil Pembahasaan Ranperda P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2023 menjadi Perda P-APBD TA 2023 oleh Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Ketua, serta Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dalam Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2023 mengatakan
semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama.
“Agar APBD tahun anggaran yang ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan, demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dalam hal ini, Susanti menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsianțar.
“Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Pada Belanja Daerah, lanjutnya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah, APBD diharapkan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Mengenai Pembiayaan Daerah, sebutnya, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(surati).