LANGKAT (Berita) : Satu dari dua kawanan maling uang tunai ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bahorok , Kamis (13/8).
Tersangka adalah RP alias Riko ,28, Dusun I Pondok Bawah Desa Perk.Bungara Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/8) menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu 8 Agustus 2020 lalu.
Di lokasi sebuah kedai milik korban Syahrul Aman, 47, Dusun I Kampung Bukit Desa Timbang Lawan Kec. Bahorok Kab. Langkat
Dijelaskan, saat itu , istri korban Saripah Aini (Saksi I) membuka kedai dan melihat pintu kedai lantai II sudah terbuka dan rusak akibat congkelan oleh pelaku pencurian yang belum diketahui identitasnya,
Setelah istri pelapor mengecek keadaan kedai ternyata barang barang di lantai dua dan satu berserakan.
Kemudian Saripah Aini memeriksa tempat penyimpanan uang yang berada di bawah rak barang beserta rokok yang ada di steling , ternyata setelah dilihat sudah tidak ada lagi.
Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta. Kemudian saksi dan korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum .
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan polisi nomor LP /59 /VII/2020 /LKT – 13 AGUSTUS 2020 An. pelapor Syahrul Aman .
Kemudian dari hasil penyelidikan petugas Polsek Bahorok mendapat informasi bahwa RP alias Riko ada menyimpan uang sebesar Rp 4.000.000,00 dalam pecahan uang Rp 2000.00,yang di duga hasil kejahatan .
Mendatangi Rumah Pelaku
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu Hutagaol dan atas perintah kapolsek untuk mendalaminya sehingga personil pun langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Dusun I Pondok Bawah Desa Perk.Bungara Kec.bahorok Kab.Langkat .
Setelah bertemu dengan RP alias Riko personil melakukan interogasi di lapangan menerangkan dan mengakui benar ada menerima uang sebesar Rp 4 juta dalam pecahan uang Rp 2000,00 dari orang yang bernama Bambang Wahyudi yang diduga sebagai palaku tindak pidana pencurian.
Dari hasil keterangan tersangka RP alias Riko personil langsung membawa Riko kepolsek Bahorok guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan personil telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 500.000,00 yang merupakan sisa uang hasil dari kejahatan yang diterima dari Bambang Wahyudi.(bap)















