BATU BARA (Berita): Satreskrim Polres Batubara dipimpin AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil meringkus empat agen dan satu orang tekong yang akan memberangkatkan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dari pelabuhan jalur tikus Desa Guntung Kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Iptu Ahmad Fahmi SH Plt Kasie Humas Polres Batubara didampingi Satreskrim menggelar Press Release didepan Gedung Satreskrim Polres Batubara diterima Berita, Rabu (02/3-2022).
Polres Batubara dipimpin tim Satreskrim Polres Batubara mengatakan lebih dari 10 hari pengungkapan penyelundupan PMI Ilegal, baru terbongkar nakhoda perahu KM Kayla GT.06 adalah JS (27) warga Desa Guntung Dusun IV Kec.Tanjung Tiram Kab. Batubara Sumatera Utara yang selama ini menyaru sebagai PMI.
Selain itu, Satreskrim Polres Batubara juga meringkus inisial SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Medan Timur ditempat tinggalnya.
Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya mencari dan menampung calon PMI.
Kemudian Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kec.Air Joman Kab.Asahan, KM 39,AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan dan warga Dusun I Kec.Silau Bonto Asahan masing-masing ditangkap ditempat tinggalnya.
Sebelumnya diberitakan tim gabungan Polres Batubara,Pos Lanal TBA Tanjung Tiram,Kodim 0208 AS dan Pol Airud berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan 19 laki laki berbagai wilayah di Indonesia pada Senin (07/02/2022) lalu.
Plt Kasie Humas mengatakan, informasi disekitar lokasi menyebutkan, ejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan sekitar Pukul 19.30 Wib pada Minggu malam.
Selanjutnya 34 PMI Ilegal ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung, kemudian diarahkan menyeberang rawa-rawa Pantai dengan kedalaman sekitar 1 hingga 2 meter kejauhan lebih kurang 500 meter menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.
Satreskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH mengatakan kepada lima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
34 PMI kini masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara.(als)















