Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

  • Bagikan
Teks foto:Dua tersangka yang Diamankan, H alias R (26), serta R D alias D (36)kedua tersangka mendekam di Sel Polres Serdang Bedagai, Rabu. 4 Maret 2026.(Beritasore-Azwen)
Teks foto:Dua tersangka yang Diamankan, H alias R (26), serta R D alias D (36)kedua tersangka mendekam di Sel Polres Serdang Bedagai, Rabu. 4 Maret 2026.(Beritasore-Azwen)

SERGAI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial R H alias R (26), seorang nelayan warga Dusun II Pantai Cermin Desa Kuala Lama, serta R D alias D (36), wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Pantai Cermin Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy (pembelian terselubung).

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni sebuah warung yang dalam keadaan tertutup, selanjutnya, petugas diarahkan ke bagian belakang rumah untuk melakukan transaksi.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pembelian sabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama “Lajang”.

Saat transaksi berlangsung, tersangka R diminta untuk menyerahkan tambahan barang kepada petugas yang menyamar.
Tidak lama kemudian, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian, namun, satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
3 (tiga) plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Azw).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *