BATUBARA (Berita) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) Poldasu pada 6 Oktober 2023 lalu, 18 Personil gabungan Polres Batu Bara dipimpin Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Sat Sabhara, Provos dan Polsek Labuhan Ruku Gerebek Kampung Narkoba (GKN) meringkus U (30) yang sedang berada di pekarangan rumahnya Gang Firaun Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Selasa (10/10/23).
Kepada Wartawan, IPTU Abdi Tansar SH Plt Humas Polres Batu Bara mengatakan dan membedakan tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut melalui WhatsApp.Dalam penangkapan U petugas terpaksa mengamankan A (37) merupakan kakak U diduga menghalang-
halangi petugas saat meringkus U adik kandung nya untuk di borgol.Saat petugas melakukan penggeledahan bandan U, dalam kantong celana U ditemukan 7 buah paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jeni sabu dengan berat kotor 7,75 gram, 1 unit Handphone, 1 buah dompet kecil berisi plastik klip kosong sebanyak 50 lembar, 1 buah pipet berbentuk skop dan uang tunai Rp.325.000 diduga hasil penjualan sabu.
Yang ke duanya, petugas juga sempat mengalami kesulitan membawa tersangka U keluar dari pekarangan rumah, petugas sempat dihalang-halangi masyarakat di TKP, dengan susah payah petugas akhirnya U dan A di bawa ke Moko Polres Batu Bara.Hasil introgasi petugas kepada terduga tersangka
U mengakui barang haram itu miliknya yang
di dapat dari BD inisial ID yang merupakan target GKN sesuai dengan Dumas.Petugas masih memburu ID.(als)















