BATUBARA (Berita): Satres Narkoba Polres Batubara meringkus RH, warga Dusun Merdeka Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara di perladangan
Kamis (1/8/2024).
“Tiada tempat sekecil apapun kejahatan di wilayah hukum Polres Batubara, khususnya bandar, pemakai sabu dan kejahatan lainnya,” kata AKP Ferry Kusnadi, SH, MH usai meringkus RH Kamis (1/8/2024).
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 140 / VII / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024, pelapor
Ipda Hari Permana bersama saksi-saksi
Briptu Khairul Nazmi, Briptu Ahmed J Suriyarta SH.
Berawal informasi dari masyarakat
ada seorang sedang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di perladangan. Kemudian Personil Satres Narkoba Polres Batubra melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku bernama Riki Handoko (RH). Hasil pemeriksaan yang dilakukan Petugas ditemukan barang bukti satu paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.
Juga dua buah timbangan elektrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, 1 satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk Vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga-bunga.
Kepada petugas Riki mengakui barang bukti tersebut miliknya yang akan dijual/eceran. Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Guna proses lebih lanjut tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Moko Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (als)















