Satpol PP Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye.

Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/11).

Sejumlah lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar lapangan H Adam Malik

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

Dijelaskannya, penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematangsiantar.

“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.

Junaedi menambahkan, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” tandas Junaedi.

Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,(surati) .

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *