Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Samping SPBU Suka Damai

  • Bagikan
Teks foto:Pauzan (39) warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, transaksi Sabu di Samping SPBU Suka Damai ditangkap Satnarkoba Polres Sergai.(Beritasore-Azwen)
Teks foto:Pauzan (39) warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, transaksi Sabu di Samping SPBU Suka Damai ditangkap Satnarkoba Polres Sergai.(Beritasore-Azwen)

SERGAI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di samping SPBU Suka Damai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (7/3).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram.

Selain itu, turut diamankan kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit handphone warna hitam merah merek PIPO.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan kios pinggir jalan, tepat di samping SPBU Suka Damai di jalur lintas Tebing Tinggi – Medan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut di hadapan tersangka dan menemukan tiga plastik klip berisi sabu.

Setelah diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *