Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Penggelapan

  • Bagikan
Sat Reskrim Polres Batubara AIPTU Jimmy R.Sitorus SH bersama Alberto Sitinjak terduga pelaku penggelapan Sepeda Motor ditangkap di Simpang SP1.Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Kamis (28/7-2022).beritasore/alirsyah
Sat Reskrim Polres Batubara AIPTU Jimmy R.Sitorus SH bersama Alberto Sitinjak terduga pelaku penggelapan Sepeda Motor ditangkap di Simpang SP1.Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Kamis (28/7-2022).beritasore/alirsyah

 

Batu Bara (Berita): Tim Anti Bandit Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara di pimpin IPTU Jimmy R.Sitorus SH menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan Alberto Sitinjak (25) warga Kutacane Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo sebuah Sepeda Motor milik pelapor Holly Mayjesti Tamba pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kronologis kejadian Rabu 22 Juni 2022 sekira Pukul 21.30 Wib,Pelapor mendapat telepon dari saksi Dihon Sialagan bahwa terlapor (Alberto Sitinjak) belum kembali ke Kantor dan membawa sepeda motor milik Pelapor.Merasa curiga Pelapor mendatangi Kantor nya dan melacak posisi terlapor melalui nomor Handphone yang diketahui terlapor berada di Parapat Kabupaten Simalugun.Meski sempat terlihat dan mengejar terlapor akhirnya keholilangan jejak.Atas peristiwa itu Pelapor kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek HONDA VERZA warna Hitam BK 3229 VBQ dengan Nomor Rangka MH1KC0119KK025200 dan Nomor Mesin : KC01E1025582, 1 (satu) unit Handpohe merek Samsung, 1 (satu) buah Helm merek LTD dan uang Tunai sebesar Rp.1.500.000,(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Pelapor membuat pengaduan di Polres Batu Bara Nomor : LP/B/440/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA pada 25 Juni 2022 atas Nama Holly Mayjesti Tamba Nomor : SP-Kap/197/VII/RES.1.11/2022/ Reskrim bersama Saksi Dihon Sialagan warga Jln.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,Acun Eproni warga Kampung Jawa Seberangan Kelurahan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu.

Penangkapan” Pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekira Pukul 16.00 Wib Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPTU Jimmy R.Sitorus SH bersama team melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan.Hasil Lidik diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpang SP1.Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ menuju ke suatu Ram Sawit dan akhirnya petugas membawa Tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *