Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Tersangka Pembunuhan

  • Bagikan
Sat Reskrim Polres Batu Bara tangkap 19 Orang tersangka kasus pembunuhan, Kamis (17/03/2022).beritasore/alirsyah
Sat Reskrim Polres Batu Bara tangkap 19 Orang tersangka kasus pembunuhan, Kamis (17/03/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Kassat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “

Semuanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam penanganan kasus tersebut,”ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat Confrensi Press di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/03/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi mengatakan  kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec.Medang Deras Kab. Batu Bara dengan korban M. Nizar (40 Th) Warga Dusun V Desa Kuala Indah Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara.

Korban meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia.

Sedangkan korban M.Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi,SH,MH menjelaskan “Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.”

Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th),SS alias L (24Th),JS (32 Th),BH (30 Th), RFBB alias R (21Th),HM alias W (26 Th), ACN (28 Th),AS (30 Th),AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th),DBBB als D (19 Th),DS (27 Th),VES (24 Th),MBB (32 Th),PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara” ujar Kasat.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *