Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Pencurian Pemberatan

  • Bagikan
Tersangka pencurian pemberatan Rahmad (34) kini berada di Polres Batu Bara Selasa (12/7/2022).beritasore/alirsyah
Tersangka pencurian pemberatan Rahmad (34) kini berada di Polres Batu Bara Selasa (12/7/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Kanit dan Personil berhasil mengamankan Rahmad (34) warga Lk VII Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH kepada Berita Selasa (12/7/2022) malam.

Sat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH mengatakan, tersangka tertangkap Pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jl.Lintas Lima Puluh Perdagangan Desa Perdagangan II Kec Bandar Kab. Simalungun.

Tersangka ditangkap dasar  Laporan Polisi nomor : LP / 491 / VII / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 11 Juli 2022 atas nama Pelapor Minawati (46) warga  Dusun I Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Kab Asahan bersama saksi sumainya Wesly Marbun (50) pada Minggu 10 Juli 2022 sekira Pukul 04.00 Wib.

Pelapor menumpangi Bus dari Dumai menuju Siantar yang akan turun di Simpang Kawat Kabupaten Asahan. Karena Pelapor ketiduran didalam Bus sehingga Pelapor sampai di Daerah Perdagangan sekira Pukul 04.00 wib saat itu situasi masih gelap. Lalu Pelapor turun pada saat itu ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang.

Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan pelapor. Pelapor minta di antar ke simpang Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Setelah berunding ongkos yang disepakatai kedua belah pihak akhirnya Pelapor naik Sepmor yang dibawa Tersangka ke Jalan menuju ke Indrapura.

Saat itu Pelapor sempat bertanya kepada tersangka kok kesini jalannya ? “ kemudian pelaku mengatakan kita tukar sepeda motor dulu kerumah.

Setiba diperlintasan Rel Kereta Api Lima Puluh, pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan Samping Rel menuju arah Simpang Dolok. Setiba dipenurunan Perkebunan kelapa Sawit PT.SOCPINDO pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya lalu membuang tas pakaian Pelapor sehingga terjadi tarik menarik kata Sat Reskrim.

Tersangka mengambil 1 (satu) buah tas sandang berisi 2 (dua) buah hand phone, 1 hand Phone merek SAMSUNG berwarna blau,1 hand phone merek VIVO warna biru, sebuah kalung emas, cincin emas, uang tunai Rp.400.000, 1 Lembar uang kertas dollar Singapur sebesar 10 dolar, 1 lembar uang dolar Singapur,2 (dua) buah jam tangan,KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera 2 ( dua ) buah masing-masing atas nama pelapor (WESLY MARBUN) dan nama pelapor  MINAWATI Br MALAU, 1 ( satu) buah buku Paspor. Lalu tersangka kabur membawa tas pelapor meskipun pelapor sempat berteriak meminta tolong.

Kasat Reskrim Polres BatubBara AKP JH Tarigan langsung memerintakhkan Kanit dan personil mengamankan pelaku serta membawa tersangka ke Polres Batu Bara untuk di mintai keterangannya.

Hasil introgasi Petugas tersangka mengakui  perbuatannya bersama barang yang dicuri  dilakukan penjemputan ke tempat di mana  tersangka menyimapan barang hasil curiannya guna di jadikan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna coklat beriksikan    1 (satu) buah dompet warna merah,     1 (satu)  buah hand phone merek VIVO warna biru,2 (dua) buah jam tangan, Kartu Pra sejahtera atas nama saya (Wesly Marbun) dan1 ( satu) buah buku paspor untuk di persidangan.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *