Sarbuddin Panjaitan SH : Eksekusi Diponegoro Sudah Sesuai Prosedur

  • Bagikan

P. Siantar (Berita): Pelaksanaan Eksekusi terhadap sebuah rumah berukuran 4 x 12 di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong sudah sesuai dengan prosedur, untuk diharapkan agar pihak-pihak terkait harus mendukung pelaksanaa eksekusi dan berlangsung dengan lancar, pada Kamis (12/10/2023) bertempat di kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.

Demikian dikatakan Penasehat Hukum Pemohon Sarbudin Panjaitan SH mengatakan bahwa,Meski awalnya ada perlawanan dari pihak keluarga Termohon ekskusi. Rumah Hj Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan Penggugat Indrawani.

Pelaksanaan eksekusi dengan merobohkan rumah Hj Saholot mendapatkan pengawalan dari puluhan personel Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Yogen H Baruno, S.IK.

Rumah tinggal tersebut diratakan dengan tanah dibantu petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jurusita Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.

Suardiman ketika ditanya wartawan di lokasi eksekusi menjelaskan, Pemohon eksekusi Indrawani melalui Kuasanya, Sarbuddin Panjaitan SH yang memenangkan gugatan atas objek tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi. Untuk itu telah dilakukan aanmanning.

“Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat,” jelasnya.

Namun, Tergugat (Termohon eksekusi) tidak bertindak kooperatif sehingga dilakukan pengosongan paksa.

Sementara itu Kapolres AKBP Yogen H Baruno mengatakan jika pihaknya hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi. Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

“Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Situasi dorong dorongan antara termohon eksekusi dengan petugas pengadilan sempat terjadi. Sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar yang ikut memenuhi lokasi eksekusi, (surati).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *