PALAS (Berita): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Samsat Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas) mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor untuk masyarakat yang dimulai tertanggal 1 Oktober 2025.
Program tersebut dalam rangka membantu masyarakat dalam pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta potongan pajak hingga 5%.
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, melalui Plt Kadis Kominfo H Irsan Lubis S.Si didampingi Kabid Infokom, Sayur K. Harahap S.Sos, M.Si, Senin (13/10) mengajak masyarakat untuk mempergunakan program kebijakan baik itu sebaik mungkin.
Sebab, kesempatan pembebasan kendaraan bermotor itu waktunya terbatas. Untuk itu agar bisa dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki pajak kendaraan mati.
Sayur K. Harahap menambahkan, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
“Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi,” ucapnya.
Pemda Palas mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan kesempatan baik tersebut dan bersama-sama mengurus ke Samsat Sibuhuan di Jln KH Dewantara Sibuhuan dekat Lapangan Merdeka Sibuhuan.
“Saatnya Pemutihan dan Diskon untuk Pengurusan Pajak Kendaraan Anda, mari urus ke Samsat Sibuhuan,” tegasnya. (Tio).













