Salinan Putusan Lambat Diberikan, Penggugat Protes keras Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

  • Bagikan
Mayor Purn.TNI Yosafati Waruwu SH,MH/penggugat, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat (6/8/2021) terkait keterlambatan pemberian salinan putusan atas kasus perdata. Beritasore/ist
Mayor Purn.TNI Yosafati Waruwu SH,MH/penggugat, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat (6/8/2021) terkait keterlambatan pemberian salinan putusan atas kasus perdata. Beritasore/ist

Gunungsitoli (Berita) : Diduga lalai dalam mendistribusikan salinan putusan,  penggugat  atas kasus tanah tampak murka dengan menyampaikan protes keras diruang pelayanan loket Pengadilan Negeri  Gunungsitoli, Jumat Kemarin.

Aksi protes keras yang berlangsung selama 15 menit tersebut, sempat menarik perhatian sejumlah pengunjung yang datang di pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Penggugat Mayor purn. TNI Yosafati Waruwu. SH.MH yang didampingi Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Open Herman Gea SE, kepada wartawan menerangkan bahwa sangat menyayangkan lambatnya penerbitan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang seyogyanya sudah harus diberikan kepada pihak terkait.

Namun hingga hari ini masih belum juga dipenuhi, maka dengan terpaksa saya harus berbicara keras dan tegas karena saya menduga hak saya sebagai penggugat diabaikan.

Dia menduga pihak Pengadilan  mengangkangi undang – undang dan hak- hak dari penggugat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya menyayangkan sikap dari Pegawai Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diduga sengaja memperlambat pemberian salinan putusan tersebut.

Sudah 9 hari, terhitung semenjak putusan dilaksanakan oleh hakim majelis dan salinan putusan dimaksud  belum diberikan. Berulangkali saya minta, tetapi tetap tidak diberikan.!

Padahal ketentuannya sudah jelas”, ucap Mayor Purn. TNI  Yosafati Waruwu SH.MH saat diwawancarai wartawan.

waruwu menyampaikan bahwa salinan putusan itu sangat penting untuk dia miliki karena dapat menjadi dasar kepada pihaknya dalam melakukan gugatan banding atau gugatan ketingkat yang lebih tinggi.

Saat ditanyai pasca protes keras yang dia lakukan, Yosafati memberitahu bahwa dirinya bersama Penasehat Hukumnya langsung dipanggil dan dimintai berdiskusi oleh salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Dari hasil diskusi tersebut (lanjut Yosafati) Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyebut bahwa keterlambatan pemberian salinan putusan atas kasus perdata dimaksud  disebabkan karena situasi Covid-19 dan Rencananya akan disampaikan hari ini kepada pihak terkait yakni penggugat.

“Salinan itu penting bagi saya. Berapa kali kami minta sudah sembilan hari, namun tidak mereka berikan.

Makanya saya Terpaksa melakukan aksi protes keras. Harapan saya, kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari”, Tandasnya

Humas pengadilan Negeri Gunungsitoli yang juga Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Fadel Pardamean Bate’e SH Ketika dikonfirmasi wartawan, Mengakui kelalaian tersebut dan Berdalih bahwa keterlambatan disebabkan karena human eror dan kesalahan sistem. Tidak hanya itu, Situasi Covid-19 juga menjadi salah satu pemicunya.

Saat ditanyai mekanisme penyampaian salinan putusan, Fadel Pardamean Bate’e SH memberitahu bahwa seharusnya dalam  tujuh hari salinan putusan wajib diterima oleh pihak terkait.

“ini bukan karena adanya niat, hanya terjadi kesalahan pada sistem dan adanya human eror. Salinannya sore ini pasti kita berikan  kepada penggugat”, imbuhnya (fmz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *