BATUBARA (Berita): Buron pada 29 Maret 2025, akhirnya DDP, 19, warga
Kabupaten Batubara terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur ditangkap
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan Selasa (8/7/2025).
DDP diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap Personil di depan PT Bakrie Renewable Chemicals Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Pelaku baru pulang dari tempat kerja saat tas informasi warga setempat dan dibawa ke Mapolres guna diproses hukum. Pelapor ibu korban Jul, 45.
Korban kepada ibunya korban menceritakan DDP merudapaksa dan melakukan hubungan intim kepadanya sebanyak dua kali.
“Kita komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama,” sebut AKP Tri Boy.
Sat Reskrim Polres Batubara sedang bekerja memproses penyelidikan, dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.(als)