SERGAI (Berita): Ratusan warga mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara geruduk kantor DPRD Serdang Bedagai, Rabu (15/5)
Dalam aksi damai tersebut, ratusan warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh memberikan materi tuntutan aksi di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai terkait tanah yang diduga dirampas oleh mafia tanah.
Ratusan warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, dengan mengendarai berbagai angkutan dan sepeda motor dengan membawa poster dan spanduk berkompoi ke kantor DPRD Sergai, mereka singgah kekantor Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, adapun materi tuntutan di PN Sei Rampah yaitu meminta Hakim Agung agar objektif dalam putusan MK perkara tanah kami.
Sementara itu, sebelum aksi ke DPRD Sergai melalui wartawan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai melalui Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H, mengatakan sudah menerima aspirasi dari masyarakat yang datang ke Pengadilan.
Saya beserta Ketua Pengadilan yang langsung menerima, intinya kami dari Pengadilan akan mempertimbangkan terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang di mohonkan oleh pemohon Nurhayati,”kata Iskandar
Itu saja yang tadi kita sampaikan agar kiranya masyarakat dapat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan,”tambahnya.
Lanjut Iskandar, tadi masyarakat mengaku bahwa mereka adalah masyarakat desa kota Galuh
agar pelaksanaan eksekusi di tahan atau di tunda, namun Ketua Pengadilan menyampaikan
seluruh aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan.
Kitakan hanya menjalankan putusan yang sudah inkrah dalam menjalankan putusan, itukan ada SOP nya dan ada tahapan -tahapannya dan itu kita yang mendalami dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian sebagai pengamanan,” jawab Iskandar saat disinggung awak tentang kendala untuk menjalankan eksekusi.
Pada dasarnya secara hukum permohonan peninjauan kembali tidak menunda pelaksanaan eksekusi, jadi itu nanti Ketua Pengadilan akan mempertimbangkan, ungkapnya.
Selanjutnya ratusan warga dari Forum Perjuangan Tanah Kita Gakuh dalam aksi damai di kantor DPRD Serdang Bedagai diterima Ketua DPRD Serdang Bedagai, H Ilham Ritonga, dan Anggita DPRD lainnya, dihadapan anggota DPRD Sergai, Handy alias Aeng Dombo, mengatakan , Warga Pejuang Tanah Kota Galuh
Mereka juga menolak proses pelaksanaan eksekusi dan meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh.”Ujar Handy yang akrab disapa Aeng Dombo
Kami juga memohon Ketua Mahkamah agung yang mulia agar memutuskan perkara Peninjauan Perkara (PK) dengan nomor 1/ Akta Pdt.PK/2024/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya.
Lanjut Aeng Dombo, mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwinsyah yang mengklaim tanah objek miliknya. Mohon penjelasanya !
Menurutnya, bahwa surat penyerahan Hak tanggal 27 Juli 1979 a/n Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh kepala desa dan jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang bertikat baik.
Selain itu, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa dilapangan. Bahkan Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli.
Sehingga kami mengharapkan kepada yang mulia Hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa kota Galuh yang terdampak atas putusan PN. No.8/Pdt.G/2022/PN.srh yang berdomisili oleh warga selama 90 tahun,”ujar Handy
Selanjutnya, lanjut Handy. Kami warga Desa Kota Galuh mohon kepada bapak DPR RI dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dan DPRD Provinsi Sumatera Utara,selaku perwakilan rakyat di Pemerintahan untuk bantu melindungi tanah kampung kami.
Kami memohon kepada komisi 2 DPR RI untuk mengawasi jalanya proses PK No.1/Akta _pdt.PK/2024/PN srh di Mahkamah agung (MA) saat ini sehingga hakim agung memutuskan perkara ini dengan benar Dan seadil-adilnya,”ucapnya.
Kemudian kami 300 KK warga Desa Kota Galuh yang sudah berdomisili turun temurun i selama 90 tahun dan ini sangat resah atas putusan PN Sergai No.8/Pdt.G./2022/PN srh dan putusan kasasi MA No.2690K/Pdt/2023 yang di menangkan oleh pihak penggugat.
Untuk itu, kami seluruh warga
Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus kepada bapak Presiden Republik Indonesia Idan Menteri ATR/BPN untuk menegakan keadilan sesuai dengan bunyi Sika kelima dalam Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai, Ilham Ritonga, SE, usai menerima aspirasi Ratusan warga yang tergabung Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh mengatakan bahwa masyarakat Dusun 3 Desa Kota Galuh kita sudah diterima dan kita sudah mendengarkan secara langsung.
“Adapun pengakuan dari forum perjuangan Tanah kota Galuh melalui kuasa hukum terkait history ataupun kronologi bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat yang diterbitkan badan wakaf provinsi Sumatera Utara,”kata Ilham Ritonga
Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar bentrokan adanya gesekan warga kubu dari pihak Nurhayati dan Pihak dari masyarakat kota Galuh
Nah kami dari DPRD Serdang Bedagai menanggapi dan segera akan bertindak untuk memanggil pihak-pihak yang terkait agar perkara ini dapat di selesaikan.
Kita akan panggil Pihak Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, Pihak Kepolisian, Pihak BPN Serdang Bedagai, agar sama-sama kita duduk diskusi bersama mendalami dan mentelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,”ucapnya.
Seperti kita ketahui, bahwasanya salah satu pihak yaitu Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung Jakarta, tentu kita semua menghargai dan menghormati apapun itu keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga Peradilan kita.
Oleh karenanya kami sepakat untuk menjaga kondusifitas, ketertiban masyarakat di objek perkara tersebut dan Kami minta kepada pihak kepolisian untuk menjaga dan mengawal ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana biasanya.”Pungkasnya.(Azw).















