Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Paparkan Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli tentang Pemaparan Penjelasan Wali Kota Gunungsitoli Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Enriko Ifolala Lase, S.Kom., bertempat di Jl. Gomo, Kelurahan Pasar, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (07/07/2025)

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, SH, dalam sambutannya memaparkan penjelasan Wali Kota Gunungsitoli terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli.

Dalam kesempatan tersebut, Martinus Lase menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

RPJMD ini disusun sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Katanya.

Turut hadir, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Gunungsitoli dan hadirin lainnya.  (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *